Selasa, 12 Juli 2011

Tugas dan Fungsi Seksi Ketentraman

Seksi
Ketentraman
A. Mempunyai tugas :

  1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
  2. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT;
  3. mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam;
  4. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban;
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua  yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman

B. Mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  4. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  5. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  6. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  7. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar