TATA TERTIB WARGA
RT 011 RW 006 Nusaraya Residence 1
“ SANTUN – BIJAK – PEDULI “
SANTUN Dalam Bersikap, BIJAK
Dalam Bertindak, PEDULI Terhadap Sesama
BAB II. KETENTUAN UMUM
BAB II. KETENTUAN UMUM
1. Setiap warga RT 11 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga
Ketertiban, keamanan,Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan dan Kerukunan Bersama.
2. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam
masalah sosial kemasyarakatan, saling peduli
dan tolong menolong sesama warga
di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
3.
Setiap warga ( KK ) di
RT 11 wajib membayar iuran bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus yang
dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. Iuran
disarankan dibayarkan pada waktu arisan ibu-ibu kepada penyelenggara
arisan dan disetorkan pada ibu Akmal atau ibu pengurus RT
lainnya dan bagi warga/ibu-ibu yang tidak mengikuti arisan dapat
menyetorkan langsung juga kepada bendahara RT atau pengurus RT lainnya,
4. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT demi
kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali
(pemilik/penyewa).
5. Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT
tidak akan dikenakan biaya, kecuali warga yang bersangkutan ingin mengisi kas
RT. Surat keterangan dapat di download di http://rt11rw06nusaraya1.blogspot.com/p/surat-keterangan.html
6. Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan,
perlakuan yang sama dari pengurus RT. tanpa membedakan Suku, Agama, Ras.
7. Setiap warga berhak memakai Aset dan Fasilitas Umum yang
dimiliki RT. 11 dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
8. Setiap warga berhak menikmati Ketertiban, Keamanan,
Ketentraman, Kebersihan dan Kenyamanan lingkungan RT.11.
9. Pengurus RT. Wajib menyampaikan laporan pengelolaan
keuangan RT.11 maupun kegiatan- kegiatan yang dilakukan Pengurus kepada Seluruh
Warga melalui Pertemuan Rutin warga RT.11 setiap 3 bulan sekali.
10.
Kekuasaan dan
Keputusan tertinggi bukan pada pengurus RT melainkan hasil musyawarah bersama.
11. Bila terjadi deadlock dalam rapat warga (pasal 10), dan hal
yang dirapatkan menyangkut kepentingan umum yang mendesak, maka ketua RT berhak
mengambil keputusan yang paling rasional untuk menyelamatkan kepentingan warga
secara keseluruhan.
12. Dalam hal ketetapan atau aturan yang datang dari Organisasi
Kemasyarakatan yang lebih tinggi seperti RW dan seterusnya, maka pengurus RT
akan mensosialisasikan dan warga berkewajiban untuk mematuhinya.
13.
Kas RT dipergunakan
hanya untuk segala hal mengenai kegiatan ke-RT-an dan tidak dipinjamkan,
disumbangkan termasuk untuk warga yang sakit, namun demikian dipersilahkan dari
kelompok arisan ibu-ibu atau perorangan untuk memberikan bantuan berupa materil
terhadap warga yang sakit.
BAB III. KETERTIBAN
1. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap
warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 11 RW 06 Wajib
Melapor kepada Ketua RT 11 dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus
RT.
2. Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar
wilayah RT 11/RW 06 diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
3. Setiap warga yang menanam tanaman besar di halaman rumah
dan di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi
mengganggu aktivitas tetangga dan pengguna jalan.
BAB IV. KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
1. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang
bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 11
sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, telp).
2. Batas kecepatan kendaraan adalah maximum 10 km/jam. Hati
hati banyak anak anak.
3. Dihimbau untuk tidak membunyikan klakson jika tidak sangat
diperlukan, ketika melewati pos Satpam untuk mobil membuka kaca jendela dan
untuk motor dengan membuka kaca helm. Dengan catatan jika kaca mobil atau kaca
helm gelap.
4. Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
• Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
• Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at: s/d jam 22.00 Wib.
• Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 23.00 Wib
• Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
• Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at: s/d jam 22.00 Wib.
• Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 23.00 Wib
5. Setiap Warga yang memperkerjakan orang lain, ( Pembantu
Rumah tangga, Tukang Bangunan ) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan
Foto Copy Identitas pekerja tersebut.
6. Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan
fasilitas umum yang ada di RT 11 untuk melakukan kegiatan asusila, transaksi
narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
7. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama
pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan
dilingkungan RT
8. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan
dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga
terdekat.
9. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap
warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
10. Setiap warga dihimbau untuk tidak menyalakan musik/suara
terlalu keras yang memungkinkan menggangu waktu istirahat dan belajar warga.
11.
Apabila warga
mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi
terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas
tetangga sekitar.
BAB V. KEBERSIHAN
1. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan
selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
2.
Setiap warga yang
melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material
sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah
dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu
kebersihan lingkungan.
BAB VI. KENYAMANAN
1. Untuk menghindari gesekan / perselisihan antar warga,
Setiap Warga dihimbau untuk tidak
melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
2. Berhak menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat
izin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat persetujuan dari ketua
RT/RW.
BAB V. PENUTUP
1. Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat
mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan,
dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.
2. Setiap Warga RT.11 wajib bertanggung jawab atas tegaknya
peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT.11 yang Tertib,
Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
___________________________________________________
TATA TERTIB PETUGAS SATPAM
RT 011 RW
006 Nusaraya Residence 1
BAB I. MOTTO
“ SANTUN – BIJAK – PEDULI “
SANTUN
Dalam Bersikap, BIJAK Dalam Bertindak, PEDULI Terhadap Sesama
BAB II. KETENTUAN UMUM
1. Satpam
atau Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk untuk
melakukan tugas keamanan, dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di RT 011 RW 006
Nusaraya Residence 1
2. Selama menjalankan tugasnya, setiap anggota satpam wajib
mematuhi tata tertib dan wajib mengenakan pakaian seragam keamanan.
3. Lingkungan kerja
mencakup seluruh kawasan komplek Nusaraya Residence 1
4. Pos Satpam adalah tempat yang digunakan untuk melakukan
tugas keamanan, sehingga wajib dijaga ketertibannya.
5. Portal harus selalu
tertutup pada siang maupun malam hari
dan Pagar ditutup pada malam hari
setelah jam 24.00.
BAB III. TUGAS POKOK
Tugas Pokok Satpam adalah menyelenggarakan tugas
keamanan dan ketertiban secara menyeluruh di lingkungan RT 011 RW 006 Nusaraya Residence 1.
BAB IV. URAIAN TUGAS
- Melakukan pengawasan pada kendaraan (Mobil, Motor
Sepeda) milik warga yang keluar komplek, dengan cara meminta pengemudi
membuka helm/kaca jendela. Apabila pengemudi ternyata bukan pemilik , maka
kendaraan tersebut tidak diperbolehkan keluar, kecuali atas izin atau
pemberitahuan sipemilik kendaraan tersebut.
- Melakukan pemeriksaan pada tamu yang akan memasuki
komplek (berkendara atau berjalan kaki) dengan cara : Menanyakan
tujuan, Menahan KTP serta
Mencatatkan pada Buku jaga. Apabila tujuannya tidak jelas dan tampak
mencurigakan, tidak diperbolehkan memasuki komplek.
- Khusus untuk mobil yang membawa barang, wajib
memeriksa isi muatan dan Surat Jalan. Bila tampak mencurigakan, tidak
diperbolehkan memasuki komplek.
- Melarang
Truk ukuran besar memasuki komplek.
- Melarang
peminta sumbangan, penyebar brosur, masuk komplek, kecuali bila sudah
mendapat persetujuan dari Pengurus RT.
- Melakukan
pengawasan keliling komplek secara periodik, sedikitnya setiap selang 2
jam, pada siang hari dan selang 1 jam pada malam hari.
- Membersihkan
pos jaga dan halaman disekitarnya.
- Melaporkan
setiap kejadian penting kepada Pengurus RT 011 RW 006 Nusaraya Residence 1
BAB V. WAKTU KERJA
- Tugas
pengamanan berlangsung setiap hari selama 24 jam penuh dan pelaksanaannya
dibagi dalam 2 shift.
- Pergantian
Shift dilakukan pada Jam 07:00 pagi dan Jam 19:00 malam.
- Petugas lama tidak diperbolehkan meninggalkan tugas sebelum petugas
baru tiba dan petugas baru sudah harus datang 15 menit sebelum jam kerja.
- Apabila berhalangan hadir oleh karena keperluan pribadi, maka harus
memintakan bantuan petugas yang lain (sesama petugas, bukan orang luar) untuk
menggantikannya. Dalam hal ini tugas jaga tersebut dibayar kemudian dengan
cara menggantikan tugas jaga yang
bersangkutan.
- Apabila berhalangan hadir dikarenakan sakit (dibuktikan dengan surat
dokter), maka petugas yang lain secara inisiatif mengambil alih tugas dari
petugas yang sakit. Dalam hal ini, bagi yang menggantikan tugas tersebut
akan diberikan konpensasi yang wajar oleh pengurus.
BAB V LARANGAN
Setiap petugas Satpam pada saat menjalankan tugas dilarang melakukan hal
hal sbb : Tidur, Membawa teman, Meninggalkan tugas, Main judi, Mabuk, dan
perbuatan lain yang tidak terpuji.
BAB V. PENUTUP
Tata Tertib ini dibuat demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib,
apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, maka akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.
----------ooo000ooo---------
Bentuk papan perhatian didepan pos jaga :
|