Pedoman dan Tata Tertib RT 11 RW 06 Nusaraya Residence 1


TATA TERTIB WARGA
RT 011 RW 006 Nusaraya Residence 1



BAB I. MOTTO RT. 11 RW. 06 Nusaraya Rersidence 1

 
SANTUN – BIJAK – PEDULI “
SANTUN Dalam Bersikap, BIJAK Dalam Bertindak, PEDULI Terhadap Sesama

BAB II. KETENTUAN UMUM

1.       Setiap warga RT 11 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, keamanan,Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan dan Kerukunan Bersama.
2.      Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling peduli dan tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
3.      Setiap warga ( KK ) di RT 11 wajib membayar iuran bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. Iuran disarankan dibayarkan pada waktu arisan ibu-ibu kepada penyelenggara arisan dan disetorkan  pada ibu Akmal atau ibu pengurus RT lainnya dan bagi warga/ibu-ibu yang tidak mengikuti arisan dapat menyetorkan langsung juga kepada bendahara RT atau pengurus RT lainnya,
4.      Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
5.      Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT tidak akan dikenakan biaya, kecuali warga yang bersangkutan ingin mengisi kas RT. Surat keterangan dapat di download di http://rt11rw06nusaraya1.blogspot.com/p/surat-keterangan.html
6.      Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, perlakuan yang sama dari pengurus RT. tanpa membedakan Suku, Agama, Ras.
7.      Setiap warga berhak memakai Aset dan Fasilitas Umum yang dimiliki RT. 11 dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
8.      Setiap warga berhak menikmati Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan dan Kenyamanan lingkungan RT.11.
9.      Pengurus RT. Wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan RT.11 maupun kegiatan- kegiatan yang dilakukan Pengurus kepada Seluruh Warga melalui Pertemuan Rutin warga RT.11 setiap 3 bulan sekali.
10.   Kekuasaan dan Keputusan tertinggi bukan pada pengurus RT melainkan hasil musyawarah bersama.
11.  Bila terjadi deadlock dalam rapat warga (pasal 10), dan hal yang dirapatkan menyangkut kepentingan umum yang mendesak, maka ketua RT berhak mengambil keputusan yang paling rasional untuk menyelamatkan kepentingan warga secara keseluruhan.
12.  Dalam hal ketetapan atau aturan yang datang dari Organisasi Kemasyarakatan yang lebih tinggi seperti RW dan seterusnya, maka pengurus RT akan mensosialisasikan dan warga berkewajiban untuk mematuhinya.
13.   Kas RT dipergunakan hanya untuk segala hal mengenai kegiatan ke-RT-an dan tidak dipinjamkan, disumbangkan termasuk untuk warga yang sakit, namun demikian dipersilahkan dari kelompok arisan ibu-ibu atau perorangan untuk memberikan bantuan berupa materil terhadap warga yang sakit.


BAB III. KETERTIBAN
1.       Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 11 RW 06 Wajib Melapor kepada Ketua RT 11 dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT.
2.      Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT 11/RW 06 diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
3.      Setiap warga yang menanam tanaman besar di halaman rumah dan di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu aktivitas tetangga dan pengguna jalan.

BAB IV. KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
1.       Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 11 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, telp).
2.      Batas kecepatan kendaraan adalah maximum 10 km/jam. Hati hati banyak anak anak.
3.      Dihimbau untuk tidak membunyikan klakson jika tidak sangat diperlukan, ketika melewati pos Satpam untuk mobil membuka kaca jendela dan untuk motor dengan membuka kaca helm. Dengan catatan jika kaca mobil atau kaca helm gelap.
4.      Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
 Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
 Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at: s/d jam 22.00 Wib.
 Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 23.00 Wib
5.      Setiap Warga yang memperkerjakan orang lain, ( Pembantu Rumah tangga, Tukang Bangunan ) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan Foto Copy Identitas pekerja tersebut.
6.      Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 11 untuk melakukan kegiatan asusila, transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
7.      Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT
8.      Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
9.      Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
10.   Setiap warga dihimbau untuk tidak menyalakan musik/suara terlalu keras yang memungkinkan menggangu waktu istirahat dan belajar warga.
11.    Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.


BAB V. KEBERSIHAN
1.       Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
2.      Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.


BAB VI. KENYAMANAN
1.       Untuk menghindari gesekan / perselisihan antar warga, Setiap Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
2.      Berhak menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT/RW.

BAB V. PENUTUP
1.       Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2.      Setiap Warga RT.11 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT.11 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.


___________________________________________________





TATA TERTIB PETUGAS SATPAM

RT 011 RW 006 Nusaraya Residence 1




BAB I. MOTTO

 SANTUN – BIJAK – PEDULI “
SANTUN Dalam Bersikap, BIJAK Dalam Bertindak, PEDULI Terhadap Sesama

BAB II. KETENTUAN UMUM

1.      Satpam atau Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk untuk melakukan tugas keamanan, dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di  RT 011 RW 006 Nusaraya Residence 1
2.      Selama menjalankan tugasnya, setiap anggota satpam wajib mematuhi tata tertib dan wajib mengenakan pakaian seragam keamanan.
3.      Lingkungan kerja  mencakup seluruh kawasan komplek Nusaraya Residence 1
4.      Pos Satpam adalah tempat yang digunakan untuk melakukan tugas keamanan, sehingga wajib dijaga ketertibannya.
5.      Portal harus selalu  tertutup pada siang maupun malam hari  dan  Pagar ditutup pada malam hari setelah jam 24.00.

BAB III. TUGAS POKOK

Tugas Pokok Satpam adalah menyelenggarakan tugas keamanan dan ketertiban secara menyeluruh di lingkungan RT 011 RW 006 Nusaraya Residence 1.

BAB IV. URAIAN TUGAS

  1. Melakukan pengawasan pada kendaraan (Mobil, Motor Sepeda) milik warga yang keluar komplek, dengan cara meminta pengemudi membuka helm/kaca jendela. Apabila pengemudi ternyata bukan pemilik , maka kendaraan tersebut tidak diperbolehkan keluar, kecuali atas izin atau pemberitahuan sipemilik kendaraan tersebut. 
  2. Melakukan pemeriksaan pada tamu yang akan memasuki komplek (berkendara atau berjalan kaki) dengan cara : Menanyakan tujuan,  Menahan KTP serta Mencatatkan pada Buku jaga. Apabila tujuannya tidak jelas dan tampak mencurigakan, tidak diperbolehkan memasuki komplek.
  3. Khusus untuk mobil yang membawa barang, wajib memeriksa isi muatan dan Surat Jalan. Bila tampak mencurigakan, tidak diperbolehkan memasuki komplek.
  4. Melarang Truk ukuran besar memasuki komplek.
  5. Melarang peminta sumbangan, penyebar brosur, masuk komplek, kecuali bila sudah mendapat persetujuan dari Pengurus RT.
  6. Melakukan pengawasan keliling komplek secara periodik, sedikitnya setiap selang 2 jam, pada siang hari dan selang 1 jam pada malam hari.
  7. Membersihkan pos jaga dan halaman disekitarnya.
  8. Melaporkan setiap kejadian penting kepada Pengurus RT 011 RW 006 Nusaraya Residence 1


BAB V. WAKTU KERJA

  1. Tugas pengamanan berlangsung setiap hari selama 24 jam penuh dan pelaksanaannya dibagi dalam 2 shift.
  2. Pergantian Shift dilakukan pada Jam 07:00 pagi dan Jam 19:00 malam.
  3. Petugas lama tidak diperbolehkan meninggalkan tugas sebelum petugas baru tiba dan petugas baru sudah harus datang 15 menit sebelum jam kerja.
  4. Apabila berhalangan hadir oleh karena keperluan pribadi, maka harus memintakan bantuan petugas yang lain (sesama petugas, bukan orang luar) untuk menggantikannya. Dalam hal ini tugas jaga tersebut dibayar kemudian dengan cara menggantikan tugas jaga  yang bersangkutan.   
  5. Apabila berhalangan hadir dikarenakan sakit (dibuktikan dengan surat dokter), maka petugas yang lain secara inisiatif mengambil alih tugas dari petugas yang sakit. Dalam hal ini, bagi yang menggantikan tugas tersebut akan diberikan konpensasi yang wajar oleh pengurus.

BAB V LARANGAN

Setiap petugas Satpam pada saat menjalankan tugas dilarang melakukan hal hal sbb : Tidur, Membawa teman, Meninggalkan tugas, Main judi, Mabuk, dan perbuatan lain yang tidak terpuji.

BAB V. PENUTUP

Tata Tertib ini dibuat demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



----------ooo000ooo---------




Bentuk papan perhatian didepan pos jaga :


           S T O P

   Tamu harap : -  Buka Jendela
 -       Lapor
 -       Serahkan KTP