Jumat, 29 Juli 2011

KTP jadi e-KTP???

KTP Jadi e-KTP ???

Banyak orang bertanya-tanya seperti apakah teknologi dibalik e-KTP ini. Berikut ulasan akan teknologi e-KTP.

e-KTP didesain dengan metode autentikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan menanamkan chip di dalam kartu yang memiliki kemampuan autentikasi, enkripsi dan tanda tangan digital.

Autentikasi dua arah dilakukan antara kartu elektronik dan perangkat pembacanya agar kartu dan pembaca dapat dipastikan sah. Sementara enkripsi digunakan untuk melindungi data yang tersimpan di dalam kartu elektronik dan tanda tangan digital untuk menjaga integritas data. Di samping itu, e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.


Dalam Pasal 64 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan.


Pasal 64
(1) KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila
dan peta wilayah negara Republik Indonesia, memuat
keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-
laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan
darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa
berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan
pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk
pegawai pejabat yang menandatanganinya.
(2) Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui
sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan
tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database
kependudukan.
(3) Dalam KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan
ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman
elektronik pencatatan Peristiwa Penting.
(4) Masa berlaku KTP:
a. untuk Warga Negara Indonesia berlaku selama 5 (lima)
tahun;
b. untuk Orang Asing Tinggal Tetap disesuaikan dengan
masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(5) Penduduk yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun diberi
KTP yang berlaku seumur hidup.

Hal ini dijabarkan dalam Perpres No. 26 Tahun 2009 bahwa di dalam rekaman elektronik KTP tersimpan biodata, pas photo, dan sidik jari tangan penduduk.

1. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP adalah identitas
resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi
Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah
nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
3. KTP berbasis NIK adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format
KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku
sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
4. Penduduk wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17
(tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
5. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang
bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam
urusan Administrasi Kependudukan.
6. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan
pemerintahan dalam negeri...

Tanda tangan terdigitalisasi penduduk juga disimpan di dalam rekaman elektronik berupa chip. Perekaman sidik jari dilakukan terhadap 10 sidik jari tangan yang disimpan pada basis data dan dua buah sidik jari tangan yaitu jari telunjuk kanan dan kiri pada chip kartu.

Penyimpanan dua buah sidik jari telunjuk di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

KTP elektronik sebagaimana KTP kertas memiliki masa berlaku 5 tahun. KTP selalu dibawa dan digunakan oleh penduduk dalam kondisi dan cuaca yang beragam serta berbagai aktifitas seperti pertanian, perdagangan, perjalanan dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan yang tinggi. Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik kartu dan komponennya dalam penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama.

Kartu kredit biasanya dibuat dari bahan polyvinyl chloride (PVC) karena diharapkan dapat digunakan selama tiga tahun. Tetapi masa berlaku KTP selama lima tahun memerlukan bahan yang lebih kuat yaitu polyester terephthalate (PET) yang memiliki ketahanan hingga sepuluh tahun.

Chip dapat dipasang pada kartu dengan interface kontak atau nirkontak. Kartu elektronik dengan interface kontak telah banyak diluncurkan untuk keperluan kartu telpon, kartu kredit dan kartu kesehatan (APSCA 2007). Kartu nirkontak mulai banyak digunakan untuk kebutuhan transportasi umum karena kemudahan dan kenyamanan penggunaan dengan cukup menempelkan kartu ke perangkat pembaca tanpa memasukkan kartu ke dalam slot perangkat pembaca.



Kartu nirkontak tidak bergesekan langsung dengan perangkat pembaca yang dapat menyebabkan terkikisnya lapisan pelindung chip. Kartu nirkontak juga memiliki daya tahan tinggi karena terlindungi dari kontak langsung lingkungan seperti udara, air dan cairan lainnya. Ia juga terlindung dari karat karena kelembaban udara dan air khusunya di daerah tropis seperti di Indonesia. Oleh karena itu, kartu e-KTP menggunakan interface nirkontak.

e-KTP di Negara Maju

Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu China.

Kartu identitas elektronik Belgia merupakan kartu yang tertanam chip kontak berisi biodata, pas photo dan tanda tangan pemilik kartu dan petugas penerbit kartu. Data identitas dan pas photo (JPEG, 3 KB) ditandatangani secara digital oleh Badan Registrasi Nasional. Chip di dalam kartu juga mampu melakukan tanda tangan digital dan pembangkitan kunci kriptografi.

Uji petik kartu elektronik Belgia dilakukan sejak bulan Maret 2003 dan diluncurkan secara nasional pada bulan September tahun 2004. Kartu identitas elektronik Spanyol memuat biodata, dan gambar biometrik wajah dan sidik jari. Uni Emirat Arab dan Arab Saudi telah menanda tangani perjanjian pada tahun 2007 yang memungkinkan warga negaranya untuk menggunakan kartu identitas elektronik masing-masing warga negaranya untuk perjalanan antar kedua negara tersebut melalui darat, laut dan udara.

China menerapkan kartu identitas penduduk generasi kedua yang menggunakan chip nirkontak berstandar ISO 14443 yang tersimpan di dalamnya biodata dan pas photo pemilik kartu identitas. Kartu identitas elektronik ini mulai diluncurkan pada tahun 2004 bagi penduduk wajib KTP di China yang mencapai jumlah 960 juta jiwa. Kartu identitas elektronik ini dirancang mudah dan murah dalam produksi, dan mudah, teramankan dan tahan lama dalam penggunaan.

Lalu bagaimana di Indonesia? Pada uji petik e-KTP tahun 2009, Ditjen Adminduk yang bekerjasama dengan BPPT, ITB, LSN dan APTIKOM memberikan pelatihan dan pendampingan teknis bagi kegiatan perekaman sidik jari. Saat ini, petugas kecamatan telah dapat mengoperasikan dengan baik dan mandiri kegiatan perekaman sidik jari, pengiriman sidik jari untuk identifikasi 1:N, dan perekaman data ke dalam chip serta verifikasi sidik jari 1:1 hingga e-KTP diserahkan kepada penduduk.




Penerapan awal KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau e-KTP merupakan langkah strategis menuju tertib administrasi kependudukan yang mengamanatkan adanya identitas tunggal bagi setiap penduduk dan terbangunnya basis data kependudukan yang lengkap dan akurat.

Sumber : detikInet.com

Selasa, 12 Juli 2011

Tugas dan Fungsi Seksi Ketentraman

Seksi
Ketentraman
A. Mempunyai tugas :

  1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
  2. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT;
  3. mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam;
  4. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban;
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua  yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman

B. Mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  4. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  5. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  6. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  7. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

Tugas dan Fungsi Bendahara RT

Bendahara RT
Mempunyai tugas :

  1. Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT 
Mempunyai fungsi :

  1. pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT;
  2. penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan dan dilaporkan ke Ketua RT setiap 3 bulan sekali untuk selanjutnya akan dilaporkan ke Masyarakat Nusaraya Residece 1.
  3. pencatatan kekayaan yang dimiliki.

Tugas dan Fungsi Sekretaris RT

Sekretaris RT
Mempunyai tugas :
  1. Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;


Mempunyai fungsi :
  1. penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
  2. pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
  3. pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan

Tugas dan Fungsi Ketua RT

Ketua RT
mempunyai tugas :
  • Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
  • Memelihara kerukunan hidup warga;
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
mempunyai fungsi :
  • pengkoordinasian antar warga;
  • pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
  • penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;

Senin, 11 Juli 2011

Pemilihan RT

Pada tanggal 1 Juli 2011 telah diadakan pemilihan ketua RT 09 di kompleks Nusaraya Residence 1. Handi Ridwan (penulis) kebetulan terpilih sebagai ketua RT dengan 11 suara dari 26 orang hadir. Dengan demikian resmi menggantikan Pak Ridwan sebagai ketua RT sebelumnya. Selanjutnya saya mendapat hak untuk memilih team yang akan membantu saya dalam kepengurusan RT ini. Adapun struktur organisasinya adalah sbb:

  • Ketua RT: Handi Ridwan
  • Bendahara: Budiono
  • Sekertaris: Dede Imtihan
  • Seksi Ketentraman: Jery Hutajulu
Untuk selanjutnya ke depan kami pengurus RT akan membuat program-program yang akan kami share melalui selebaran dan juga melalui blog ini.