Selasa, 12 Juli 2011

Tugas dan Fungsi Ketua RT

Ketua RT
mempunyai tugas :
  • Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
  • Memelihara kerukunan hidup warga;
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
mempunyai fungsi :
  • pengkoordinasian antar warga;
  • pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
  • penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar