Jumat, 12 Agustus 2011

PELAYANAN E-KTP TELAT

Pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terlambat. Hal itu karena, alat pembuatan e-KTP belum dikirim pemerintah pusat.Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Agus Ma'mun, seharusnya penerapan e-KTP di Kabupaten Serang dimulai Agustus 2011. "Akan tetapi, sampai saat ini, alatnya belum datang dari pusat. Jadi, belum bisa memberikan pelayanan," katanya, Kamis (4/8).Agus mengungkapkan, alat yang belum dikirim dari pusat, yaitu instalasi dan perlengkapan untuk merekam tanda tangan, sidik jari, iris mata dan foto. Alat-alat tersebut diistribusikan dari Australia. "Perangkat ini, seharusnya sudah datang sejak Juli 2011. Kami tidak mengetahui, mengapa pengiriman alat tersebut terhambat. Informasi yang kami terima, batas akhir pengiriman alat-alat ke daerah, yaitu 15 Agustus 2011," tuturnya.Sebelumnya, kata Agus, Disdukcapil menargetkan perekaman data 1.060.000 penduduk Kabupaten Serang yang wajib KTP selesai 16 Desember 2011, karena setiap satu alat, dapat merekam data 150 penduduk setiap harinya. 
"Kami menargetkan sampai 16 Desember. Akan tetapi, karena terkendala keterlambatan alat, kemungkinan melewati 16 Desember 2011," katanya.
Kalaupun tidak semua terekam, kata Agus, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan secara reguler pada 1 Januari 2012.
Terkait biaya, kata Agus, akan dikoordinasikan terlebih dahulu, apakah dibebankan Rp10.000 atau gratis. "Kami berharap, semuanya selesai Desember," ungkapnya.
Agus mengatakan, dalam program e-KTP, pemkab mengalokasikan anggaran Rp1,8 miliar. Anggaran itu, digunakan untuk operasional, honor, sosialisasi dan ATK.
Sementara, terkait bimbingan teknis, Kepala Bidang Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Serang Muhammad Fitri mengatakan, bimbingan diberikan kepada 176 operator pelayanan e-KTP, dua orang di antaranya dari Disdukcapil dan 174 orang dari kecamatan. "Satu alat operator ditangani dua operator," tuturnya. (H-40)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar